Macam dan Hukum Ibadah . apa saja sih macam macam hukum dalam
ibadah ? apa juga macam ibadah ? nah pertanyaan ini akan kita jawab
melalui materi singkat dari pelajaran mata kuliah fiqih, waktu lagi
musim buat makalah sebelumnya saya juga sudah membahas mengenai pengertian ibadah.
Berikut materinya :
Hukum-Hukum Ibadah :
1. Wajib
Yang dimaksud dengan wajib dalam pengertian hukum islam adalah ketentuan
syar’I yang menuntut para mukallaf untuk melakukanya dengan tuntutan
yang mengikat serta diberi imbalan pahala bagi yang melakukanya dan
ancaman dosa bagi yang meninggalkanya
2. Sunnah
Yang dimaksud dengan sunnah adalah ketentuan Syar’I tentang berbagai
amaliah yang harus dikerjakan mukallaf dengan tuntutan yang tidak
mengikat. Dan pelakunya diberi imbalan pahala tanpa ancaman dosa bagi
yang meninggalkanya.
3. Haram
Yang dimaksud dengan haram adalah tuntutan syar’i kepada mukallaf untuk
meninggalkanya dengan tuntutan yang mengikat., beserta imbalan pahala
bagi yang menaatinya dan balasan dosa bagi yang melanggarnya.
Secara garis besar, ibadah itu dibagi dua yaitu : ibadah pokok yang
dalam kajian ushul fiqh dimasukkan dalam hukum wajib, baik wajib ‘ain
atau wajib kifayah. Termasuk kedalam kelompok ibadah pokok itu adalah
apa yang menjadi rukun islam dalam arti akan dinyatakan keluar dari
islam bila sengaja meninggalkannya yaitu:
1. Ibadah Sholat
Secara lughawi sholat mengandung beberapa arti yaitu berarti do’a,
memberi berkah. Secara terminologi yaitu serangkaian dan perbuatan
tertentu yang dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam. Hukum
melaksanakan sholat adalah wajib ‘ain dalam arti kewajiban ditujukan
kepada setiap orang yang telah dikenai beban hukum (mukallaf) dan tidak
lepas kewajiban seseorang dalam sholat kecuali bila telah dilakukannya
sendiri sesuai dengan ketentuannya.
2. Ibadah Zakat
Dalam bahasa arab zakat berarti kebersihan, perkembangan dan berkah.
Menurut istilah berarti menyerahkan harta secara putus yang telah
ditentukan syari’at kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Hukum
zakat adalah bersifat wajib. Yang telah disebutkan dalm
QS.Al-Muzzammil:20.
Hikmah mengeluarkan zakat bagi harta yang dikeluarkan zakatnya bisa
menjadikannya bersih, berkembang dengan berkah, terjaga dari berbagai
bencana, dan dilindungi oleh Alla dari kerusakan, keterlantaran dan
kesia-siaan.
3. Ibadah Puasa
Puasa menurut pengertian bahasa ialah menahan diri dan menjauhi diri
dari segala sesuatu yang bisa membatalkan, secara mutlak. Menurut
pengertian syari’at puasa ialah menahan diri dari sesuatu yang dianggap
dapat membatalkan, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan
niat puasa, oleh orang muslim yang berakal dan tidak sedang mengalami
haid atau nifas.
4. Ibadah Haji
Haji secara etimologi berarti tujuan, kedatangan, dan pencegahan. Secara
terminology haji berarti kepergian menuju mekkah pada bulan-bulan
tertentu untuk melaksanakan bentuk-bentuk ibadah tertentu demi karena
Allah.
0 komentar:
Posting Komentar