Surat
Perjanjian Jual Beli tanah memang sangat penting bagi penjual maupun pembeli tanah,
karena surat ini termasuk salah satu administrasi yang harus ada dalam proses
transaksi jual beli tanah. Proses Jual beli tanah tak semudah membalik kan
telapak tangan selain surat perjanjian juat beli tanah masih banyak
administrasi lain yang harus di lengkapai.
Kali
ini saya memberikan format contoh surat perjanjian jual beli tanah
Yang
bertanda tangan dibawah ini, saya :
nama : Hesy Lis Matano
umur
: 35 Tahun
pekerjaan
: Karyawan
alamat
saat ini : Jl. Ai Sidu No.03 Rt.0/Rw.4 Bandung
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (Penjual).
Untuk selanjutnya disebut pihak ke I (Penjual).
nama : Talsa Nadila
umur
: 43 Tahun
pekerjaan
:Karyawan Bank Swasta
alamat
saat ini : Jl. Pramuka No.134 Rt.08/Rw.017 Tarakan
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 07 Februari 2011 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 246 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Mubarika
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Arief Wahyono
Untuk selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 07 Februari 2011 pihak ke I. Telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 246 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Mubarika
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Arief Wahyono
Sebelah
utara : Berbatasan dengan tanah H. Bowo Widodo
Sebelah
selatan : Berbatasan dengan tanah Gentara Anugerah
Bangunan
terdiri dari :
Ukuran panjang dan lebar : 150 M2
Atap : Asbes
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Maka, sejak tanggal 07 Februari 2011 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Bandung, 07 Februari 2011
Tanda tangan masing-masing
Pihak Ke I (Penjual) (Hesy Lis Matano)
Pihak Ke II (Pembeli) (Talsa Nadila)
Saksi-saksi
Saksi Ke I (Sandhi)
Saksi Ke II (Dudi jaya)
Saksi Ke III ( Arvin)
Saksi Ke IV (Shalsabila)
Pasal
2: Kehendak Para Pihak
Penjual bermaksud untuk menjual tanah tersebut kepada pihak pembeli dan pembeli bermaksud membelinya dari penjual.
Pasal 3: Harga
Pembeli dan penjual sepakat bahwa harga tanah ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per meter persegi atau Rp 25.000.000.000 (duapuluh lima milyar rupiah) untuk 5.000 (lima ribu) meter persegi.
Pasal4: Biaya Akte dan Balik Nama
Pembeli dan Penjual sepakat bahwa harga tanah sebagaimana tersebut pada pasal 3 di atas tidak termasuk biaya akte jual beli dan balik nama sertifikat atas nama pihak pembeli. Biaya-biaya tersbut seluruhnya ditanggung oleh pembeli.
Pasal 5: Cara Pembayaran
1. Pembayaran harga tanah oleh Pembeli kepada penjual sebagaimana disebut pada pasal 3 perjanjian ini dilakukan secara bertahap.
Penjual bermaksud untuk menjual tanah tersebut kepada pihak pembeli dan pembeli bermaksud membelinya dari penjual.
Pasal 3: Harga
Pembeli dan penjual sepakat bahwa harga tanah ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per meter persegi atau Rp 25.000.000.000 (duapuluh lima milyar rupiah) untuk 5.000 (lima ribu) meter persegi.
Pasal4: Biaya Akte dan Balik Nama
Pembeli dan Penjual sepakat bahwa harga tanah sebagaimana tersebut pada pasal 3 di atas tidak termasuk biaya akte jual beli dan balik nama sertifikat atas nama pihak pembeli. Biaya-biaya tersbut seluruhnya ditanggung oleh pembeli.
Pasal 5: Cara Pembayaran
1. Pembayaran harga tanah oleh Pembeli kepada penjual sebagaimana disebut pada pasal 3 perjanjian ini dilakukan secara bertahap.
2. Jumlah pembayaran setiap tahapan ditetapkan sebagai berikut:
- Pembayaran tahap pertama sebasar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) pada saat perjanjian ini ditandatangani dan perjanjian ini sebagai tanda penerimaannya.
- Pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) akan dibayarkan pada tanggal 9 September 2008 yang dibayarkan dengan cara ditransfer melalui nomor rekening penjual pada Bank Danamon No. xxxx.
- Pembayaran tahap ketiga sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) pada tanggal 1 Januari 2009 yang dibayarkan dengan cara ditransfer ke rekening Penjual pada Bank Danamon No. xxx.
- Pembyaran tahap keempat sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) pada tanggal 1 Mei 2009 yang dibayarkan dengan cara ditransfer ke rekening Penjual pada Bank Danamon No. xxx.
Pasal 6: Penyerahan Tanah
- Penjual menjamin bahwa tanah sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini akan diserahkan kepada pembeli dalam keadana kosong, selambat-lambatnya tanggal 9 Mei 2009.
- Apabila penjual tidak menyerahkan tanah tersebut kepada pembeli pada waktu yang ditentukan sesuai dengan perjanjian ini, maka penjual telah dianggap melakukan kelalaian, sehingga suatu peringatan degnan surat juru sita atausurat-surat lain serupa itu tidak diperlukan lagi, maka pihak penjual dikenakan denda setiap hari sebesar 1% (satu persen) setiap hari atas jumlah uang yang telah diterima olehnya dari pihak pembeli terhitung sejak uang tersebut diterima oleh penjual.
- Apabila sampai dengan tanggal yang ditentukan dalam perjanjian ini tanah yang diperjanjikan dalam jual beli ini tidak diserahkan dalamkeadaan kosong, maka dengan lewatnya waktu tersebut penjual berhak untuk melakukan berbagai upaya untuk mengosongkan tanah tersebut atas biaya penjual.
- Dengan diterimanya jumlah uang oleh penjual dari pembeli sesuai dengan harga tanah yang diperjanjikan dalam jual-beli ini, maka penjual tidak berhak lagi dan dilarang untuk menjual tanah teresbut kepada pihak lain dan segala tindakan pemindah tanganan tanah tersebut yang dilakukan oleh pihak penjual adalah tidak sah dan batal menurut hukum.
Pasal 8: Bukti Kepemilikan
1. Penjual menjamin Pembeli bahwa tanahyang diperjanjikan dalam jual beli ini telah mempunyai sertifikat hak milik sesuai dengan hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.
2. Apabila di kemudian hari terbukti sertifikat hak milik atas tanah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan di Indonesia maka perjanjian ini menjadi batal.
Pasal 9: Pembatalan Perjanjian
- Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Perjanjian ini dapat dibatalkan apabila ketentuan pasal 8 ayat (1) perjanjianini tidak dipenuhi oleh Penjual.
- Pembatalan perjanjian sebagaimana disebut dalam pasal 8 ayat (2) cukup dinyatakan dengan suatu surat tercatat yang disampaikan kepada pembei dalam hal ini kedua belah pihak melepaskan segala ketentuan yang tercantum dalam pasal 1266 dan 1267 KitabUndang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
- Apabila perjanjian ini menjadi batal karena menurut ketentuan seperti yang diuraikan di atas, maka Penjual harus mengembalikan jumlah uang yang telah diterima olehnya dari pihak pembeli dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung dari tanggal pembatalan perjanjian oleh pihak pembeli.
- Apabila perjanjian ini menjadi batal karena alasan apapun juga, sehingga pihak penjual harus mengembalikan jumlah uang yang telah diterimanya kepada pembeli, maka jumlah uang itu dengan ini diakui oleh penjual sebagai hutangnya kepada pembeli.
- Penjual juga dikenakan bunga atas seluruh uang yang telah diterimanya sebsar Rp. 1% (satu persen) setiap hari terhitung dari hari diterimanya sampai pada hari dibayarnya kembali jumlah uang tersebut.
Pasal 10: Waktu Penandatanganan Akte
AKte jual beli tanah sebagaimana dimaksudkan dalam perjanjian ini harus sudah ditanda-tangani selambat-lambatnya dilakukan pada tanggal 9 Mei 2009.
Pasal 11: Balik Nama
Apabila proses pealikan nama pada sertifikat dari nama Penjual menjadi nama Pembeli belum selesai dilakukan padahal pembeli sudah membayar lunas harga tanah yang diperjanjikan dalam perjanjian jual beli ini maka pembeli untuk dan atas nama penjual menjalankan segala hak dengan nama apapun juga yang ada pada dan/atau yang dapat dijalankan oleh penjual sebagai yang menguasai tanah tersebut, tidak ada yang dikecualikannya, akan tetapi semuanya itu atas tanggungan dan risikonya pihak yang menjalankan hak-haknya itu, dengan membebaskan pihak penjual dari segala tuntutan dari pihak lain mengenai tindakan-tindakan itu.
Pasal 12: Surat Kuasa
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa semua surat kuasa yang berhubungan dengan perjanjian jual beli ini adalah bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini dan tidak akan batal atau dapat dibatalkan karena alasan-alasan apapun.
Pasal 13: Penyelesaian Sengketa
- Apabila terjadi perbedaan penafsiran atas isi perjanjian ini antara penjual dan pembeli dan/atau tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud ayat (1) Penjual danPembeli sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pasal 14: Domisili Hukum
Pembei dan Penjual dalam kaitannya dengan perjanjian ini memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan NEgeri Jakarta Timur.
Pasal 15: Penutup
Perjanjian ini dibuat dengan bebas tanpa paksaan dari siapa pun dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dalam rangkap 2 (dua) dengan materai yangcukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari Sabtu Tanggal sepuluh bulanlima tahun dua ribu delapan (7 februari 2011).
0 komentar:
Posting Komentar